Meningkatnya kemacetan pada jalan
perkotaan maupun jalan luar kota yang diakibatkan bertambahnya kepemilikan
kendaraan, terbatasnya sumberdaya untuk pembangunan jalan raya, dan belum
optimalnya pengoperasian fasilitas lalu lintas yang ada, merupakan persoalan
utama di banyak negara. Telah diakui bahwa usaha benar diperlukan bagi
penambahan kapasitas, dimana akan diperlukan metode efektif untuk perancangan
dan perencanaan agar didapat nilai terbaik bagi suatu pembiayaan dengan
mempertimbangkan biaya langsung maupun keselamatan dan dampak lingkungan.
Jaringan jalan raya merupakan
prasarana transportasi darat yang memegang peranan yang sangat penting dalam
sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa.
Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan
ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat
menjangkau daerah-daerah terpencil yang merupakan sentra produksi pertanian.
Klasifikasi Jalan
Berdasarkan Undang-undang No. 38
mengenai jalan, maka jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2 klasifikasi jalan
yaitu :
- Klasifikasi jalan menurut fungsi
- Klasifikasi menurut wewenang
Klasifikasi Jalan Menurut Fungsi
Klasifikasi jalan umum menurut peran
dan fungsinya terdiri atas :
1. Jalan Arteri
Jalan Arteri Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang
kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota
jenjang kedua. (R. Desutama. 2007)
Jika ditinjau dari peranan jalan
maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah :
1) Kecepatan rencana
> 60 km/jam.
2) Lebar badan jalan
> 8,0 m.
3) Kapasitas jalan lebih
besar dari volume lalu lintas rata-rata.
4) Jalan
masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan
dapat tercapai.
5) Tidak boleh terganggu
oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
6) Jalan primer tidak
terputus walaupun memasuki kota.
Jalan Arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan
kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan
kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder
kedua.
Jika ditinjau dari peranan jalan
maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder adalah :
1)
Kecepatan rencana > 30 km/jam.
2)
Lebar jalan > 8,0 m.
3)
Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata.
4)
Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
2. Jalan Kolektor
Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota kedua dengan kota
jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. (R.
Desutama. 2007)
Jika ditinjau dari peranan jalan
maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Primer adalah :
1)
Kecepatan rencana > 40 km/jam.
2)
Lebar badan jalan > 7,0 m.
3)
Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.
4)
Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas
jalan tidak terganggu.
5)
Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
6)
Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas
jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya
atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Jika ditinjau dari peranan jalan
maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah :
1) Kecepatan rencana
> 20 km/jam.
2) Lebar jalan > 7,0
m.
3. Jalan Lokal
Jalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu
dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan
kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di
bawahnya. (R. Desutama, 2007)
Jika ditinjau dari peranan jalan
maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer adalah :
1) Kecepatan rencana
> 20 km/jam.
2) Lebar badan jalan
> 6,0 m.
3) Jalan lokal primer
tidak terputus walaupun memasuki desa
Jalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu
dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan
sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan.
Jika ditinjau dari peranan jalan
maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder adalah :
1) Kecepatan rencana
> 10 km/jam.
2) Lebar jalan > 5,0
m.
4. Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan adalah merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri seperti
pada Tabel 2.1 sebagai berikut :
Tabel 1.1 Ciri-ciri Jalan Lingkungan
Jalan
|
Ciri-ciri
|
Lingkungan
|
|
Sumber : UU No.38 Tahun 2004
1 komentar :
thanx..
Posting Komentar