Jumat, 06 Maret 2015

KLASIFIKASI JALAN MENURUT FUNGSINYA





Meningkatnya kemacetan pada jalan perkotaan maupun jalan luar kota yang diakibatkan bertambahnya kepemilikan kendaraan, terbatasnya sumberdaya untuk pembangunan jalan raya, dan belum optimalnya pengoperasian fasilitas lalu lintas yang ada, merupakan persoalan utama di banyak negara. Telah diakui bahwa usaha benar diperlukan bagi penambahan kapasitas, dimana akan diperlukan metode efektif untuk perancangan dan perencanaan agar didapat nilai terbaik bagi suatu pembiayaan dengan mempertimbangkan biaya langsung maupun keselamatan dan dampak lingkungan.
Jaringan jalan raya merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan yang sangat penting dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa. Keberadaan jalan raya sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat menjangkau daerah-daerah terpencil yang merupakan sentra produksi pertanian.
Klasifikasi Jalan
Berdasarkan Undang-undang No. 38 mengenai jalan, maka jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2 klasifikasi jalan yaitu :
  1. Klasifikasi jalan menurut fungsi
  2. Klasifikasi menurut wewenang
Klasifikasi Jalan Menurut Fungsi
Klasifikasi jalan umum menurut peran dan fungsinya terdiri atas :
1. Jalan Arteri
Jalan Arteri Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua. (R. Desutama. 2007)
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Primer adalah :
1)   Kecepatan rencana > 60 km/jam.
2)   Lebar badan jalan > 8,0 m.
3)   Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
4)     Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
5)   Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
6)   Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
Jalan Arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri Sekunder adalah :
1)        Kecepatan rencana > 30 km/jam.
2)        Lebar jalan > 8,0 m.
3)        Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata.
4)        Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
2. Jalan Kolektor
Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. (R. Desutama. 2007)
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Primer adalah :
1)        Kecepatan rencana > 40 km/jam.
2)        Lebar badan jalan > 7,0 m.
3)        Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.
4)        Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
5)        Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
6)        Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah :
1)   Kecepatan rencana > 20 km/jam.
2)   Lebar jalan > 7,0 m.

3. Jalan Lokal
Jalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya. (R. Desutama, 2007)
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer adalah :
1)   Kecepatan rencana > 20 km/jam.
2)   Lebar badan jalan > 6,0 m.
3)   Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa
Jalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan perumahan.
Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder adalah :
1)   Kecepatan rencana > 10 km/jam.
2)   Lebar jalan > 5,0 m.
4. Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri seperti pada Tabel 2.1 sebagai berikut :
Tabel 1.1 Ciri-ciri Jalan Lingkungan
Jalan
Ciri-ciri
Lingkungan
  1. Perjalanan jarak dekat
  2. Kecepatan rata-rata rendah
Sumber : UU No.38 Tahun 2004

1 komentar :

Posting Komentar