Sabtu, 07 Maret 2015

Macam Macam perizinan pada proyek pembangunan Gedung



Dalam rangkaian proses pembangunan gedung bertingkat tinggi di indonesia memerlukan beberapa izin kepada pemerintah serta pihak-pihak terkait, proses pengurusan izin tersebut bisa jadi memakan banyak waktu dan biaya namun tentunya hal tersebut untuk kebaikan semua pihak, misalnya ketika kontraktor menggunakan alat berat tower crane sebagai alat angkat selama proses pembangunan berlangsung, kontraktor diharuskan mengurus izin TC ke departemen tenaga kerja, dengan begitu maka Depnaker bisa memastikan apakah alat tersebut aman serta layak digunakan. itu baru satu contoh saja, selain itu terdapat macam-macam perizinan pada proyek pembangunan Gedung yang perlu di urus dengan beres, berikut ini jenis-jenisnya Description: :-)

Perizinan pada Proyek Gedung
  1. Pengukuran dari Pemerintah Daerah.
  2. Block Plan.
  3. Izin Pelaksanaan (IP) Pondasi.
  4. Izin Pelaksanaan (IP) Struktur.
  5. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
  6. Surat izin bekerja perencana (SIBP) Konsultan Perencana ( Struktur, Arsitektur, Mekanikal Elektrikal).
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pengurusanya diperlukan data izin Peil Banjir dan AMDAL.
  8. Izin Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) meliputi izin Lift, Tower Crane, Gondola, Genset, Penangkal Petir.
  9. Izin ke Dinas Pemadam Ke bakaran.
  10. Izin ke Badan pengelolaan lingungan hidup daerah (BPLHD) untuk Izin limbah.
  11. Izin Deep Well, ini pada saat pekerjaan dewatering untuk menurunkan muka air tanah agar pekerjaan pondasi dapat berjalan lancar.
  12. Surat izin bekerja perencana (SIBP) Manajemen Konstruksi atau konsultan pengawas.
  13. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) ini didapat jika telah selesai izin Depnaker, Pemadam Kebakaran, dan BPLHD.
  14. Izin penyambungan instalasi Gedung (Telkom untuk sarana informasi, PLN untuk listrik, dan PDAM untuk air).
  15. Izin pemindahan atau penghilangan benda yang menghalangi pembangunan contohnya Pohon, Tiang Telepon, Tiang Listrik, Gardu PLN, Panel, dll.)

Beberapa jenis perizinan lain bisa jadi diperlukan saat pelaksanaan, misalnya izin ke Satpol PP karena menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan proyek, izin ke Kelurahan di mana proyek berlangsung, Izin ke Kepolisian untuk pengamanan dan kelancaran proses pelaksanaan pembangunan. Semua dokumen perizinan tersebut harus lengkap saat serah terima Gedung dari kontraktor kepada owner sebagai pemilik gedung. Pengurusanya bisa melalui biro konsultan perizinan atau diurus sendiri

0 komentar :

Posting Komentar